Diantara Adab Bersenggama

Dinukil dari Terjemah Kitab Qurrratu ‘Uyun  :

“Bersenggama dapat dilakukan pada setiap waktu. kecuali saat yang akan datang bertubi-tubi. Dalam waktu tersebut bersenggama dapat dimulai, hai teman! sebagaimana keterangan yang ada pada surat Al-Awan”

Syekh penyair menerangkan bahwasanya bersenggama dapat dilakukan setiap waktu, baik siang maupun malam harinya kecuali waktu yang akan datang keterangannya. Sebagaimana Firman Allah yang artinya, “Wanita-wanita kalian adalah(bagaikan) tanah tempat kalian bertani(bercocok tanam), maka datangila tanah tempat menanam kalian itu sesuka hatimu.”

Telah berkata Al-Imam Abdillah bin Al-Hajj dalam kitab Al-Madakhil, “Anda diperbolehkan dalam memilih melakuka senggama, baik di permulaan ataupun di akhir malam. Namun pada permulaan malam itu lebih utama. sebab saat mandi janabat masih cukup dan longgar. Berbeda dengan senggama di akhir malam, terkadang waktu amat sempit untuk mandi janabat dan shalat berjamaah shubuh, maka terpaksa harus ditinggalkan atau telah keluar dari yang utama, yaitu shalat di awal waktu.”

Pendapat tersebut ditentang oleh Al-Imam Al-Ghazali. Beliau berpendapat : Bahwa senggama yang dilakukan pada awal malam itu hukumnya makruh, sebab (orang yang telah melakukan senggama) itu akan tidur dalam keadaan junub(tidak suci)

kemudian syekh penyair menerangkan beberapa malam yang disunnahkan di dalamnya melakukan senggama, seperti pada arti bait di bawah ini:

“Bersetubuhlah pada malam jum’at dan senin amat diharuskan. sebab keutamaan di malam ini tiada diragukan”.

Sebab malam Jumat atau hari Jum’at adalah hari yang paling utama diantara hari-hari yang tujuh.

“Allah swt memberikan rahmat kepada orang yang daripadanya orang lain mengerjakan mandi dan dirinya sendiri mengerjakannya”(HR. Ashabur sunan).

Syekh Suyuthi berkata : Hadits diatas dikuatkan oleh hadits dibawah ini yang artinya :

“Adakah seseorang diantara kamu sekalia tak sanggup bersenggama dengan istrinya setiap hari jumat? sebab untuknya memperoleh dua macam ganjaran. Yaitu pahala ia sendiri mandi(janabat) dan pahala istrinya yang melakukan mandi(janabat) juga”(HR.Imam Baihaqi dalam kitab Syu’abul Imam dari hadist Abu Hurairah.

“Nabi saw bersabda: Janganlah salah seorang di antara kamu sekalian (yang melakukan senggama) dengan istrinya sebagaimana  hewan ternak. sebaiknya keduanya menggunakan perantara. Ditanyakan apakah perantara itu? Nabi Saw menjawab : Ia adalah ciuman dan rayuan.”

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s