Darah Wanita

Di dalam kitab Al-Mabadiul Fiqhiyyah juz 4 disebutkan :

ada darah wanita :

1. Haid :

Yaitu darah yang keluar dari rahim tertinggi pada waktu-waktu khusus atas jalan yang sehat.Dan waktunya dari balighnya wanita yakni usia sembilan tahun. Dan paling sedikit sehari semalam. Sedangkan yang paling banyak adalah lima belas hari dan umumnya enam atau tujuh hari dengan malamnya , dan sedikitnya masa suci lima belas hari antara darah haid

2. Nifas :

Yaitu darah yang keluar sesudah melahirkan , paling sedikit sekali keluar (arab : lahdzatan) dan paling banyak enam puluh hari, umumnya adalah empat puluh hari.

Dan jika ada darah dari yang keluar tapi lebih sedikit dari dari paling sedikit haid atau lebih dari paling banyak haid maka itu adalah istikhadlah Dan paling sedikit waktu mengandung adalah enam bulan , dan lazimnya adalah sembilan bulan sedangkan paling banyak adalah empat puluh bulan

Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s