Tersebut di dalam kitab Al-Mabadiul FIqhiyyah juz 4 hal 21 :
Mubthilatus shalati …
Perkara yang membatalkan shalat adalah :
1. Berbicara dengan senagaja
sesuai dengan sabda Rasulullah saw :”Sesungguhnya shalat ini tidak baik di dalamnya terdapat sesuatu dari pembicaraan manusia , sesungguhnya shalat itu adalah tasbih, takbir dan membaca Al-quran
2. Bergerak banyak
3. mengeluarkan suara seperti menangis, berbicara meskipun satu huruf namun mengandung makna atau dua huruf sekalipun tidak mengandung makna
4. Makan dan minum secara sengaja dengan jumlah banyak, baik sedikit atau banyak meskipun lupa atau tidak tahu
5. Meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukunnya atau tidak melakukan salah satu syarat dari syarat-syaratnya