Syarat Shalat Jumat dan Rukun Dua Khutbah

Didalam kitab mabadiul Fiqhiyyah juz 3 halaman 32 dijelaskan mengenai shalat Jumat

Shalat Jumat : Hukumnya Fardlu ‘ain atas setiap muslim yang mukallaf ,  laki-laki, sehat dan mampu
Syarat-syarat Sah Shalat Jumat :
1. Didirikan di satu negara atau satu desa
2. Jumlah jamaahnya minimal empat puluh orang
3. pelaksanaan seluruhnya pada waktu dzuhur
4.  Didahului oleh dua khutbah
5. Tidak didahului atau bersamaan dengan shalat jumat lain di negara(daerah) tersebut

*) keterangan : Mukallaf adalah seorang yang sudah dibebani hukum syariat agama, dalam artian sudah baligh dan berakal sehat

Rukun dua Khutbah :
1. Khutbah harus dilakukan dengan keadaan suci dari kedua hadats (besar maupun kecil)
2. Pakaian, badan dan tempatnya harus suci dari najis
3. Harus menutup aurat
4. Melakukan khutbah dalam keadaan berdiri jika mampu
5. Duduk diantara dua khutbah dengan lama waktu perkiraan thumaninah
6. Mengeraskan khutbah agar didengar oleh empat puluh orang
7. Harus berkelanjutan antara dua khutbah,  diam diantara keduanya dan shalat

Udzur meninggalkan Shalat Jumat :
Gugur kewajiban shalat Jumat dengan sebab sakit, dan hujan yang sangat deras

10 pemikiran pada “Syarat Shalat Jumat dan Rukun Dua Khutbah

  1. bagaimana kalau kita tinggal di negara yang sangat sedikit jama’ah muslimnya seperti jepang.. sehingga jama’ah yang hadir misalnya hanya 10 orang , apakah itu diperbolehkan??
    mohon jawabannya..
    terimakasih.

    Suka

    • Maaf baru balas
      Syarat didirikannya shalat jumat yaitu minimal 40 orang yang mukim di tempat tersebut
      jadi bila hanya 10 orang maka tidak sah mendirikan shalat jumat
      sebagai gantinya mengerjakan shalat dzuhur seperti biasa
      karena belum memenuhi syarat shalat jumat

      Wallahu a’lam

      Suka

      • Mas Budi Effendi , dalilnya ialah :

        Hadits pertama :

        Dari Abdurrahman bin Ka’ab bin malik Ra. – Dan ia yang biasa menuntun ayahnya sesudah ayahnya buta – dari ayahnya yaitu Ka’ab Ra., Bahwa apabila mendengar adzan pada hari jum’at maka ia (Ka’ab) memintakan rahmat kepada Allah untuk As’ad bin Zurarah, ia (abdurahman) berkata: Aku berkata kepada ayah : “kenapa engkau apabila mendengar adzan maka engkau memintakan rahmat untuk As’ad bin Zurarah?. Jawab Ka’ab : Karena ialah orang yang pertama shalat jum’at bersama kami di Hazmin nabiit, salah satu kampong dari bani Bayadlah di Naqi’ yang disebut Naiqiul khadlimat. Aku (Abdurrahman) bertanya : “Berapa Jumlahmu pada waktu itu?” Ia ka’ab) menjawab : “40 orang” (HR Abu Dawud, Terdapat juga dalam kitab Nailul authar hadits No. 1554)

        hadits kedua :

        4. Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang. (HR. Al-Baihaqi).

        Suka

  2. maaf sebelumnya, tapi saya mencari rukun shalt jum’at bukan rukun khotbah jum’at tolong jawabannya. terima kasih. jawabannya tolong dikirimkan di facebook saya mediva syafira part II

    Suka

Tinggalkan komentar