Haram Menyentuh Wanita yang Bukan Muhrim

Hukum Menyentuh kulit wanita non muhrim tanpa penghalang adalah haram

Meskipun dengan penghalang namun dengan syahwat itupun hukumnya haram

Hal itu dijelaskan dalam kitab Sulamut taufiq bab Maksiat tangan

Diantara yang termasuk dalam maksiat tangan adalah : menyentuh wanita yang bukan muhrim tanpa penghalang atau dengan penghalang namun dengan nafsu syahwat

Ini juga landasan kenapa pacaran kurang pantas dilakukan oleh remaja muslim , salah satunya adalah karena orang pacaran identik dengan pegangan tangan, gandengan, minimal ada sentuhan kulit antara keduanya. dan ini mutlak haram hukumnya.

Rasulullah saw bersabda :

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani)

Bersalaman 

Timbul masalah, bagaimana cara bersalaman dengan wanita yang bukan muhrim misal sewaktu idul fitri  ?

jawab : Tetap haram bersalaman dengan wanita bukan muhrim , karena keduanya menempelkan kulit. kalau mau bersalaman caranya adalah dengan menelungkupkan kedua telapak tangan dan diletakkan di depan dada. Dengan demikian keduanya terhindar dari bersalaman sentuhan kulit.

Wallahu a’lam

2 pemikiran pada “Haram Menyentuh Wanita yang Bukan Muhrim

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s