Hukum Menyentuh kulit wanita non muhrim tanpa penghalang adalah haram
Meskipun dengan penghalang namun dengan syahwat itupun hukumnya haram
Hal itu dijelaskan dalam kitab Sulamut taufiq bab Maksiat tangan
Diantara yang termasuk dalam maksiat tangan adalah : menyentuh wanita yang bukan muhrim tanpa penghalang atau dengan penghalang namun dengan nafsu syahwat
Ini juga landasan kenapa pacaran kurang pantas dilakukan oleh remaja muslim , salah satunya adalah karena orang pacaran identik dengan pegangan tangan, gandengan, minimal ada sentuhan kulit antara keduanya. dan ini mutlak haram hukumnya.
Rasulullah saw bersabda :
Bersalaman
Timbul masalah, bagaimana cara bersalaman dengan wanita yang bukan muhrim misal sewaktu idul fitri ?
jawab : Tetap haram bersalaman dengan wanita bukan muhrim , karena keduanya menempelkan kulit. kalau mau bersalaman caranya adalah dengan menelungkupkan kedua telapak tangan dan diletakkan di depan dada. Dengan demikian keduanya terhindar dari bersalaman sentuhan kulit.
Wallahu a’lam
mohon copy..assalamualaikum. ..
SukaSuka
Silakan mas dengan senang hati
SukaSuka