Menurut bahasa Riba artinya lebih(bertambah). Riba hukumnya haram.
“Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275)
Menurut sebagian ulama Riba ada empat macam :
1. Riba Fadli , menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama
2. Riba Qardi, utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang
3. Riba Yad, Berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima
4. Riba Nasa’, Disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya.
Referensi :
Fiqih Islam : 290 , H. Sulaiman Rasyid