Macam Macam Riba

Menurut bahasa Riba artinya lebih(bertambah). Riba hukumnya haram.

“Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275)

Menurut sebagian ulama Riba ada empat macam :

1. Riba Fadli , menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama
2. Riba Qardi, utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang
3. Riba Yad, Berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima
4. Riba Nasa’, Disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya.

Referensi  :
Fiqih Islam : 290 , H. Sulaiman Rasyid

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s