Hadits pertama :
“Apabila Shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam menundukkan kepalanya dan memandang tanah (tempat Sujud)” (HR. Al-Baihaqi dan AL-Hakim)
Dari hadits di atas bisa kita simpulkan Rasulullah saw tidak memejamkan mata dan memandang ke tanah atau tempat sujud nya
Hadits kedua :
Dan imam Al-Bukhari rahimahullah juga telah meriwayatkan dari haditsnya Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ الْآنَ مُنْذُ صَلَّيْتُ لَكُمْ الصَّلَاةَ الْجَنَّةَ وَالنَّارَ مُمَثَّلَتَيْنِ فِي قِبْلَةِ هَذَا الْجِدَار
“Sungguh aku telah melihat sekarang – sejak aku meng-imami kalian- surga dan neraka digambarkan di kiblat tembok ini..”
(Shahih al-Bukhari 1/150 no.749)
(Shahih al-Bukhari 1/150 no.749)
Al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah mengatakan :
وَقَالَ ابْنُ بَطَّالٍ : فِيهِ حُجَّةٌ لِمَالِكٍ فِي أَنَّ نَظَرَ الْمُصَلِّي يَكُونُ إِلَى جِهَةِ الْقِبْلَةِ ، وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْكُوفِيُّونَ : يُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ لِلْخُشُوعِ
“Ibnu Bathal rahimahullah mengatakan : “Di dalam hadits (di atas) terdapat hujjah bagi imam Malik rahimahullah bahwa pandangan orang yang sedang shalat dihadapkan ke arah kiblat.”
Dan Imam Asy-Syafi’I rahimahullah serta ulama2 Kufah mengatakan bahwa disukai bagi orang yang shalat untuk melihat ke arah tempat sujudnya karena itu lebih dekat kepada ke-khusyu’an.”
(Fath Al-Bari 2/271)
Dan Imam Asy-Syafi’I rahimahullah serta ulama2 Kufah mengatakan bahwa disukai bagi orang yang shalat untuk melihat ke arah tempat sujudnya karena itu lebih dekat kepada ke-khusyu’an.”
(Fath Al-Bari 2/271)
Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah mengatakan :
وأما تغميض البصر فِي الصلاة ، فاختلفوا فِيهِ :
فكرهه الأكثرون ، منهم : أبو حنيفة والثوري والليث وأحمد .
قَالَ مُجَاهِد : هُوَ من فعل اليهود .
وأما تغميض البصر فِي الصلاة ، فاختلفوا فِيهِ :
فكرهه الأكثرون ، منهم : أبو حنيفة والثوري والليث وأحمد .
قَالَ مُجَاهِد : هُوَ من فعل اليهود .
“Adapun memejamkan mata dalam shalat, maka terdapat ikhtilaf dalam hal ini.
Kebanyakan ulama memakruhkannya, diantara mereka ialah : Abu Hanifah rahimahullah, Ats-Tsauri rahimahullah, Al-Laits rahimahullah dan imam Ahmad rahimahullah.
Mujahid rahimahullah mengatakan : “Memejamkan mata itu termasuk perbuatan orang2 Yahudi.”
(Fathul Bari 6/443)
Kebanyakan ulama memakruhkannya, diantara mereka ialah : Abu Hanifah rahimahullah, Ats-Tsauri rahimahullah, Al-Laits rahimahullah dan imam Ahmad rahimahullah.
Mujahid rahimahullah mengatakan : “Memejamkan mata itu termasuk perbuatan orang2 Yahudi.”
(Fathul Bari 6/443)
Dengan demikian dalam madzhab Syafi’i makruh hukumnya memejamkan mata saat shalat
Namun bila di depannya ada perkara yang mengganggu misal gambar , lukisan atau yang dapat mengganggu kekhusyu’an maka boleh kita memejamkan mata
Wallahu a’lam