Definisi Hadis Shahih

Apa itu Hadits Shahih

Definisi Hadis Shahih menurut istilah adalah :

Hadis yang muttashil (bersambung) sanadnya, diriwayatkan oleh orang ad dan dhabith (kuat daya ingatan) sempurna dari sesamanya, selamat dari kejanggalab (syadzdz) dan cacat (‘illat).

Dari definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa hadis shahih  mempunyai lima kriteria :

1. Persambungan sanad ( Ittishalus sanad)

artinya setiap perawi dalam sanad bertemu dan menerima periwayatan dari perawi sebelumnya, baik secara langsung atau secara hukum.

   a. Bertemu secara langsung : seseorang bertatap muka langsung dengan syaikh yang menyampaikan periwayatan. Kalimatnya : aku mendengar , memberitakan kepadaku/kami, aku melihat si fulan
    b. Pertemuan secara hukum, seseorang meriwayatkan hadis dari seseorang yang hidup semasanya  dengan ungkapan kata yang mungkin mendengar atau melihat, contoh : si fulan berkata :…/ dari si fulan/ si fulan melakukan begini
   
Karena ungkapan kata masih secara hukum maka perlu penilitian lebih lanjut agar dapat diketahui benar tidak ia bertemu syaikhnya.

2. Keadilan para perawi (‘Adalah Ar Ruwah)

Artinya orang yang meriwayatkan adalah orang yang konsisten(istiqamah) dalam beragama, baik akhlaknya, tidak fasik, dan tidak melakukan cacat muru’ah

Fasik artinya tidak patuh beragama, mempermudah dosa besar atau melanggengkan dosa kecil.

Muru’ah artinya menjaga kehormatan sebagai perawi, menjalankan adab dan akhlak terpuji dan menjauhu sifat2 tercela menurut umum dan tradisi. Contoh : tidak membuka kepala, tidak mengenakan baju lengan pendek, tidak makan di pinggir jalan dsb

3. Para Perawi bersifat Dhabith

Artinya perawi memiliki daya ingat hafalan kuat dan sempurna.

Dhabith ada 2 :
a. Dhabith dalam dada, memiliki daya ingat dan hafalan kuat
b. Dhabith dalam tulisan, artinya tulisan haditsnya sejak mendengar dari gurunya terpelihara dari perubahan, pergantian dan kekurangan.

4. Tidak terjadi kejanggalan (Syadzdz)

Syadzdz dalam bahasa berarti ganjil, terasing menyalahi aturan

Maksudnya adalah periwayatan orang yang tsiqah(terpercaya artinya adil dan dhabith)  tidak bertentangan dengan periwayatan orang yang lebih tsiqah.

5. Tidak terjadi ‘Illat

‘Illat di sini adalah suatu sebab tersembunyi yang membuat cacat keabsahan hadis padahal lahirnya(dzahirnya) selamat dari cacat tsb.
Misalnya sebuah hadis setelah diadakan penelitian ternyata ada sebab yang menghalangi terkabulnya, seperti munqathi’, mauquf, perawi yang fasik, tidak bagus hafalannya, ahli bid’ah dll.

Sumber :
Ulumul Hadits
Dr. H. Abdul Majid Khon, M.Ag
Halaman : 168

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s