Rukun atau Fardhu Tayammum

Yang harus dipenuhi dalam Tayammum ialah :

  1. Niat untuk membolehkan mendirikan shalat atau semisalnya (Baca Al-Quran)
  2. Memakai debu yang suci
  3. Mengusap wajah dan kedua tangan sampai kedua siku
  4. Memindahkan debu ke bagian yang diusap

 

Sumber : Al Mabadiul Fiqhiyah juz 4 hal 13

13256045_10207247021796720_8927463507826299485_n

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s