Fardlu atau Rukun Shalat Jenazah ada 11 yaitu :
- Berdiri bagi yang mampu, sebagaimana shalat fardhu lainnnya. Lain halnya orang yang tidak mampu.
- Niat
- Menyinggung kefardhuan shalat, namun tidak wajib menyinggung kifayah nya Hendaknya seseorang mengucapkan untuk membantu hati :
اُصَلِّيْ عَلَى هَذِهِ الْجَنَازَةِ فَرْضاً
“Aku menyalati Jenazah ini dengan fardlu”
Atau makmum berniat :
اُصَلِّيْ عَلَى مَنْ صَلّى عَلَى الْإِمَامُ
“Aku menyalati orang yang dishalati oleh Imam”
ketahuilah bahwa niat menjadi imam itu sunat dalam shalat jenazah, seperti shalat-shalat lainnya, kecuali shalat Jum’at, di mana niat jamaah merupakan syarat. Dan bahwa niat menjadi makmum, niat mengikuti atau niat jamaah itu merupakan syarat dalam shalat jenazah
4. Takbiratul Ihram
5. Takbir kedua
6. Takbir ketiga
7. Takbir Keempat
8. Membaca Surat Al fatihah seperti shalat-shalat lainnya
9. Membaca Shalawat kepada Nabi shalallallahu alaihi wa sallam setelah takbir kedua
10. Doa minimal untuk jenazah secara khusus setelah takbir ketiga
Minimal doa ini adalah :
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اَللَّهُمَّ ارْحَمْهُ
“Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia”
Dan doa lain yang menyerupainya.
11. Salam pertama, seperti shalat lainnya.
Sumber :
Kitab Syarah Sittin Masalah , Penyusun: Syekh Ahmad Romli