Zakat wajib pada benda-benda berikut :
- Dari Hewan adalah unta, sapi (termasuk kerbau) dan domba.
- Dari Buah-buahan adalah kurma dan anggur.
- Dari Biji-bijian adalah seperti gandum, kacang, dan beras serta makanan pokok yang dimakan pada keadaan normal.
- Dari perhiasan adalah emas dan perak.
- Dari non emas dan perak adalah harta dagangan.
Sumber : Kitab Syarah Sittin Masalah, Penyusun : Syekh Ahmad Romli
ehmmm … tulisan singkat bgt ya
SukaSuka