Ibu Hamil dan Menyusui tidak puasa, Qodho kah atau Fidyah?
Jawab :
1. Bila ibu hamil dan menyusui tidak puasanya karena khawatir dirinya sendiri saja, maka cukup Qodho saja
2. Bila ibu hamil dan menyusui tidak puasanya karena khawatir dirinya sendiri dan anaknya, maka cukup Qodho saja
3. Bila ibu hamil dan menyusui tidak puasanya karena khawatir anaknya saja, maka Qodho dan Fidyah
Dasar :
“Wajib atas orang yang diperbolehkan berbuka untuk mengqodho saja, kecuali hamil dan menyusui apabila mereka kuatir atas anaknya saja maka wajib atasnya qodho dan fidyah atas setiap satu hari satu mud makanan…”
(Al Mabadiul Fiqhiyah juz 3 : 42)
* Fiqih Madzhab Syafi’i