Makruh dalam shalat

Makruh dalam shalat :

– Menengok tanpa keperluan
– Melihat ke langit
– Berdiri di atas satu kaki atau satu kakinya lebih maju dari satunya (tidak lurus)
– Meludah
– Mengeraskan dan merendahkan bacaan pada yang bukan tempatnya
– Shalat di kuburan
– Shalat menahan buang air kecil, buang air besar dan buang angin
– Membuka kepala (tidak pakai peci atau sorban)
– Shalat di depan makananan yang membuatnya pingin

* Al Mabadiul Fiqhiyah juz 3
* Fiqih Madzhab Syafi’i

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s