Tanya : Ada Berapa Rukun Puasa
Jawab:
Ada dua rukun
1. Niat setiap malam di bulan Ramadhan
2. Menjaga dari hal2 yang membatalkan
Sumber:
Al Mabadiul Fiqhiyah juz 2 hal 30
* Fiqih Madzhab Syafi’i
Tanya : Ada Berapa Rukun Puasa
Jawab:
Ada dua rukun
1. Niat setiap malam di bulan Ramadhan
2. Menjaga dari hal2 yang membatalkan
Sumber:
Al Mabadiul Fiqhiyah juz 2 hal 30
* Fiqih Madzhab Syafi’i
Makruh dalam shalat :
– Menengok tanpa keperluan
– Melihat ke langit
– Berdiri di atas satu kaki atau satu kakinya lebih maju dari satunya (tidak lurus)
– Meludah
– Mengeraskan dan merendahkan bacaan pada yang bukan tempatnya
– Shalat di kuburan
– Shalat menahan buang air kecil, buang air besar dan buang angin
– Membuka kepala (tidak pakai peci atau sorban)
– Shalat di depan makananan yang membuatnya pingin
* Al Mabadiul Fiqhiyah juz 3
* Fiqih Madzhab Syafi’i
Yang harus dipenuhi dalam Tayammum ialah :
Sumber : Al Mabadiul Fiqhiyah juz 4 hal 13
Thuma’ninah artinya tenang atau diam sejenak dalam shalat. Thuma’ninah termasuk dalam rukun shalat.
Abu Hurairah radliallahu ‘anhu mengatakan:
“Beliau melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa.”
(HR.Ahmad)
Hadits di atas menerangkan bahwa sujud harus dengan tuma’ninah , Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam melarang kita sujud dengan cepat seperti ayam mematuk
Thuma’ninah ada di 4 tempat , yang kesemuanya adalah termasuk rukun shalat:
1. Ruku
2. I’tidal
3. Sujud
4. Duduk di antara dua sujud
Lamanya tuma’ninah minimal sekira2 membaca Subhanallah
Artinya jika kita Ruku’ maka tenanglah jangan bergerak2 , Apalagi begitu ruku’ langsung I’tidal tanpa tuma’ninah maka tidak sah shalat kita
Begitu pula saat I’tidal maka tenanglah atau tuma’ninah lah, tangan kita jangan bergerak2 atau melambai2 hanya karena turun dari mengangkat tangan takbir Intiqal
Sama halnya Sujud dan Duduk diantara dua sujud, kita harus tuma’ninah atau tenang sesaat , minimal sekira2 lama membaca Subhanallah
Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tdk menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah berkata:
وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihiwa sallam.” (HR. Ahmad, Bukhari, An-Nasai).
Referensi : Al Mabadiul FIqihiyah
Pernah ngga sih kita perhatikan saat kita wudhu dan membasuh muka, saat tangan sedang di posisi membasuh muka , air kran turun terjun bebas dan terbuang begitu saja, sayang ngga
Rasulullah shalllahu ‘alaihi wasallam pernah lho menegur salah seorang sahabat yang berwudhu dengan boros.
Untuk itu hendaknya jika kita berwudhu memakai kran, jangan besar2 airnya, kecilkan, agar tidak berlebihan ,
Ulama Fiqih menghukumi makruh berlebihan dalam wudhu
Diantara makruh yang lain ialah membasuh lebih dari tiga kali
Sabda Rasulullah shallallahu alahi wa sallam :
“Suatu ketika datang seorang badui menemui Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya tentan tata cara wudhu. Beliaupun mengajarinya tata cara wudhu 3 kali – 3 kali. kemudian beliau bersabda, “Seperti ini wudhu yang benar. Siapa yang nambahi lebih dari 3, dia telah berbuat salah, melampaui batas, dan bertindak dzalim” (Sunan Turmudzi no 140 dan Musnad Ahmad no 6684).
Yuk mulai sekarang kecilkan kran kita , agar kita terhindar dari makruh berlebihan dalam berwudhu.
Kalau kita punya Bayi atau Balita sudah hal biasa kalau anak kita sedang pipis di lantai.
Bagaimana sih cara membersihkan lantai yang terkena pipis secara syar’i ?
1. Apabila balita kita pipis di lantai, keringkan pipis tersebut dengan cara di lap dengan lap yang kering, dengan demikian air pipis akan terserap di lap tersebut
2. Guyur bekas pipis tersebut dengan air suci, sebab hilangnya najis dengan mengguyur atau membilasnya
2. Keringkan guyuran tersebut dengan lap kering.
yang perlu diperhatikan adalah saat balita pipis biasanya pipis nya nyiprat atau ke area sekitar nya , meski hanya titik titik air pipis namun tetep itu najis yang harus dibersihkan atau disucikan.
Cara tersebut bisa dipakai juga untuk membersihkan najis lain misal (maaf) eek (kotoran buang air besar) dari balita. caranya sama, buang kotoran eek nya, dengan cara pakai kertas atau lap . usahakan kotoran nya keangkat semua sehingga lantai menjadi kering
kemudian dilanjutkan langkah kedua yakni guyur atau bilas bekasnya, dan terakhir keringkan dengan lap agar kering.
Rukun Shalat ada 13 , yaitu :
1. Niat yang berbarengan dengan Takbiratul Ihram
2. Berdiri bagi yang mampu untuk shalat fardlu
3. Takbiratul Ihram
4.Membaca Alfatihah
5. Ruku dengan thumaninah
6.I’tidal dengan thumaninah
7. Sujud dua kali dengan thumaninah
8. Duduk diantara dua sujud dengan Thumaninah
9. Duduk akhir
10 Membaca Tasyahud atau Tahiyyaat akhir pada duduk akhir
11. Shalawat atas Nabi saw pada duduk akhir
12. Salam yang pertama
13. Tertib
Keterangan : Thumaninah adalah diam sebentar seukuran bisa membaca “Subhanallah”
Sumber : Al Mabadiul Fiqhiyah juz 3 hal 21
Sujud Sahwi adalah sujud dua kali setelah tahiyyat akhir dan sebelum salam
Sebab2 sujud sahwi :
Keterangan :
* Sunnah Ab’adl ada 7 :
** Rukun Qauli adalah rukun pengucapan ataurukun yang diucapkan oleh lisan, ada 5 yakni:
1. Takbiratul Ihram,
2.Membaca Al fatihah ,
3. Membaca Tahiyyat Akhir pada duduk terakhir
4. Membaca shalawat pada duduk terakhir
5. Membaca salam yang pertama
Untuk Rukun qauli , ketika mengucapkan atau membaca suaranya harus bisa didengar oleh telinga sendiri apabila hanya di hati atau hanya berbisik pelan yang telinga sendiri tidak mendengarnya maka tidak sah rukun qauli nya
Sumber : Al Mabadil Fiqhiyah Juz 3 hal 24
Sunnah saat shalat, dibagi 2 sunnah ab’adl dan sunnah haiat:
A. Sunnah Ab’adl shalat , ada 7 , yang siapa saja meninggalkannya maka diganti dengan sujud sahwi , yakni :
B. Sunnah Haiat shalat, ada banyak diantaranya :
Sumber : Al Mabadil Fiqhiyah Juz 3 hal 23
Disusun Oleh Ustadz Umar Abdul Jabbar
Tanya : Apakah Islam ?
Jawab : Islam yaitu Agama yang Allah mengutus Nabi Muhammad dengannya untuk hidayah manusia dan kebahagiannya
Tanya : Berapakah Rukun Islam ?
Jawab : Rukun Islam ada lima : Yang pertama Menyaksikan bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan adalah Nabi Muhammad utusan Allah,
Yang kedua Mendirikan Shalat, Yang ketiga Membayar zakat, Yang keempat Puasa Ramadlan, Yang kelima Haji ke Baitullah bagi yang Mampu
Tanya : Apa makna “Asyhadu An Laa ilaaha Illallah” ?
Jawab : Maknanya adalah bahwa saya meyakini sesungguhnya Allah itu satu tidak ada sekutu bagi-Nya dalam beribadah kepada-Nya dan dalam kekuasaan-Nya
Tanya : Apa makna “Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah”?
Jawab : Maknanya adalah bahwa saya meyakini sesunguhnya Sayyidina Muhammad adalah utusan Allah untuk seluruh makhluk dan wajib mentaati apa yang diperintahnya dan
membenarkan apa yang dikabarkannya dan menjauhi apa yang dilarangnya
Mencuci baju adalah hal yang biasa dilakukan orang sehari2 terutama ibu rumah tangga, namun tidak menutup kemungkinan pula dilakukan oleh seorang ayah yang sedang ingin membantu istri,seorang bujangan yang tinggal di kos atau kontrakan, atau seorang suami yang sedang jauh dengan istri tentu mau tak mau bajunya dicuci sendiri kecuali bila dicucikan oleh jasa laundry.
Mencuci baju adalah membersihkan baju kotor dengan sabun dan air sehingga menjadi bersih. Tapi itu definisi umum.
Bagi seorang muslim mencuci tidak hanya membersihkan yang kotor namun juga mensucikan dari najis yang ada pada baju tersebut. percuma bersih percuma wangi kalau baju nya belum suci dari najis, tidak sah untuk dipakai shalat sebab syarat sah shalat diantara nya adalah suci badan, pakaian dan tempat dari najis.
Baik, bagaimana sih cara mencuci yang syar’i, sebelumnya aku katakan, versi ini menurut versi ku sendiri, sebenarnya prinsipnya sederhana, yakni selain membersihkan juga mensucikan , najis dihilangkan terlebih dahulu. sebagaimana sudah disinggung di atas.
Di dalam kitab Al-Mabadiul Fiqhiyyah juz 1 dikatakan bahwa Hukum di dalam Islam dibagi menjadi lima :
1. Wajib
Adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa
2. Sunnah
Adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat pahala
3. Mubah
Adalah sesuatu yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat apa apa, baik pahala maupun dosa
4. Makruh
Adalah sesuatu yang apabila dikerjakan tidak mendapat apa apa namun apabila ditingalkan akan mendapat pahala
5. Haram
Adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala