Rukun atau Fardhu Puasa

Tanya : Ada Berapa Rukun Puasa

Jawab:

Ada dua rukun

1. Niat setiap malam di bulan Ramadhan

2. Menjaga dari hal2 yang membatalkan

Sumber:

Al Mabadiul Fiqhiyah juz 2 hal 30

* Fiqih Madzhab Syafi’i

Makruh shalat

Makruh dalam shalat :

– Menengok tanpa keperluan
– Melihat ke langit
– Berdiri di atas satu kaki atau satu kakinya lebih maju dari satunya (tidak lurus)
– Meludah
– Mengeraskan dan merendahkan bacaan pada yang bukan tempatnya
– Shalat di kuburan
– Shalat menahan buang air kecil, buang air besar dan buang angin
– Membuka kepala (tidak pakai peci atau sorban)
– Shalat di depan makananan yang membuatnya pingin

* Al Mabadiul Fiqhiyah juz 3
* Fiqih Madzhab Syafi’i

 

kitabfiqih

Rukun atau Fardhu Tayammum

Yang harus dipenuhi dalam Tayammum ialah :

  1. Niat untuk membolehkan mendirikan shalat atau semisalnya (Baca Al-Quran)
  2. Memakai debu yang suci
  3. Mengusap wajah dan kedua tangan sampai kedua siku
  4. Memindahkan debu ke bagian yang diusap

 

Sumber : Al Mabadiul Fiqhiyah juz 4 hal 13

13256045_10207247021796720_8927463507826299485_n

Tuma’ninah : Rukun Shalat Yang Kadang Terabaikan

Thuma’ninah artinya tenang atau diam sejenak dalam shalat. Thuma’ninah termasuk dalam rukun shalat.

Abu Hurairah radliallahu ‘anhu mengatakan:
“Beliau melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa.”
(HR.Ahmad)

Hadits di atas menerangkan bahwa sujud harus dengan tuma’ninah , Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam melarang kita sujud dengan cepat seperti ayam mematuk

Thuma’ninah ada di 4 tempat , yang kesemuanya adalah termasuk rukun shalat:

1. Ruku

2. I’tidal

3.  Sujud

4. Duduk di antara dua sujud

Lamanya tuma’ninah minimal sekira2 membaca Subhanallah

Artinya jika kita Ruku’ maka tenanglah jangan bergerak2 , Apalagi begitu ruku’ langsung I’tidal tanpa tuma’ninah maka tidak sah shalat kita

Begitu pula saat I’tidal maka tenanglah atau tuma’ninah lah, tangan kita jangan bergerak2 atau melambai2 hanya karena turun dari mengangkat tangan takbir Intiqal

Sama halnya Sujud dan Duduk diantara dua sujud, kita harus tuma’ninah atau tenang sesaat , minimal sekira2 lama membaca Subhanallah

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tdk menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah berkata:
وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihiwa sallam.” (HR. Ahmad, Bukhari, An-Nasai).

Referensi : Al Mabadiul FIqihiyah

Jangan Berlebihan Air Saat Berwudhu

Wudhu

Wudhu

Pernah ngga sih kita perhatikan saat kita wudhu dan membasuh muka, saat tangan sedang di posisi membasuh muka , air kran turun terjun bebas dan terbuang begitu saja, sayang ngga

Rasulullah shalllahu ‘alaihi wasallam pernah lho menegur salah seorang sahabat yang berwudhu dengan boros.

Untuk itu hendaknya jika kita berwudhu memakai kran, jangan besar2 airnya, kecilkan, agar tidak berlebihan ,

Ulama Fiqih menghukumi makruh berlebihan dalam wudhu

Diantara makruh yang lain ialah membasuh lebih dari tiga kali

Sabda Rasulullah shallallahu alahi wa sallam :

“Suatu ketika datang seorang badui menemui Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya tentan tata cara wudhu. Beliaupun mengajarinya tata cara wudhu 3 kali – 3 kali. kemudian beliau bersabda, “Seperti ini wudhu yang benar. Siapa yang nambahi lebih dari 3, dia telah berbuat salah, melampaui batas, dan bertindak dzalim” (Sunan Turmudzi no 140 dan Musnad Ahmad no 6684).

Yuk mulai sekarang kecilkan kran kita , agar kita terhindar dari makruh berlebihan dalam berwudhu.

Cara Membersihkan Lantai yang Terkena Najis Pipis Bayi atau Balita Secara Syar’i

Kalau kita punya Bayi atau Balita sudah hal biasa kalau anak kita sedang pipis di lantai.

Bagaimana sih cara membersihkan lantai yang terkena pipis secara syar’i ?

1. Apabila balita kita pipis di lantai, keringkan pipis tersebut dengan cara di lap dengan lap yang kering, dengan demikian air pipis akan terserap di lap tersebut

2. Guyur bekas pipis tersebut dengan air suci, sebab hilangnya najis dengan mengguyur atau membilasnya

2. Keringkan guyuran tersebut dengan lap kering.

yang perlu diperhatikan adalah saat balita pipis biasanya pipis nya nyiprat atau ke area sekitar nya , meski hanya titik titik air pipis namun tetep itu najis yang harus dibersihkan atau disucikan.

Cara tersebut bisa dipakai juga untuk membersihkan najis lain misal (maaf) eek (kotoran buang air besar) dari balita. caranya sama, buang kotoran eek nya, dengan cara pakai kertas atau lap . usahakan kotoran nya keangkat semua sehingga lantai menjadi kering

kemudian dilanjutkan langkah kedua yakni  guyur atau bilas bekasnya, dan terakhir keringkan dengan lap agar kering.

Baca lebih lanjut

Rukun Shalat

Rukun Shalat ada 13 , yaitu :

1. Niat yang berbarengan dengan Takbiratul Ihram

2. Berdiri bagi yang mampu untuk shalat fardlu

3. Takbiratul Ihram

4.Membaca Alfatihah

5. Ruku dengan thumaninah

6.I’tidal dengan thumaninah

7. Sujud dua kali dengan thumaninah

8. Duduk diantara dua sujud dengan Thumaninah

9. Duduk akhir

10 Membaca Tasyahud atau Tahiyyaat akhir pada duduk akhir

11. Shalawat atas Nabi saw pada duduk akhir

12. Salam yang pertama

13. Tertib

Keterangan : Thumaninah adalah diam sebentar seukuran bisa membaca “Subhanallah”

Sumber : Al Mabadiul Fiqhiyah juz 3 hal 21

Pengertian Sujud Sahwi dan Sebab2 nya

Sujud Sahwi adalah sujud dua kali setelah tahiyyat akhir dan sebelum salam

Sebab2 sujud sahwi :

  1. Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adl shalat *
  2. Melakukan sesuatu karena lupa ,yang sesuatu tsb membatalkan shalat apabila dilakukan dengan sengaja seperti berbicara sedikit karena lupa
  3. Ragu-ragu di dalam rakaat shalat, Maka apabila ragu2 di jumlah rakaat shalat tentukan rakaat yang yaqin ,  sempurnakan shalat kemudian melakukan sujud sahwi
  4. Memindah Rukun Qauli ** yang tidak membatalkan di selain tempat nya seperti mengulang membaca Al-fatihah di dalam ruku’, sujud, atau saat duduk

Keterangan :

* Sunnah Ab’adl ada 7 :

    1. Duduk tahiyyat awal
    2. Membaca bacaan Tahiyyat awal
    3. Membaca shalawat atas Nabi pada tahiyyat awal
    4. Membaca Shalawat atas keluarga Nabi pada tahiyyat akhir
    5. Membaca doa qunut pada shalat shubuh dan shalat witir pada setengah akhir bulan ramadhan
    6. Berdiri untuk membaca doa qunut
    7. Membaca shalawat atas Nabi , keluarga Nabi dan Shahabat Nabi di dalam doa qunut

** Rukun Qauli adalah rukun pengucapan ataurukun  yang diucapkan oleh lisan, ada 5 yakni:

1. Takbiratul Ihram,

2.Membaca Al fatihah ,

3. Membaca Tahiyyat Akhir pada duduk terakhir

4. Membaca shalawat pada duduk terakhir

5. Membaca salam yang pertama

Untuk Rukun qauli , ketika mengucapkan atau membaca suaranya harus bisa didengar oleh telinga sendiri apabila hanya di hati atau hanya berbisik pelan yang telinga sendiri tidak mendengarnya maka tidak sah rukun qauli nya

 

Sumber : Al Mabadil Fiqhiyah Juz 3 hal 24

Sunnah saat Shalat

Sunnah saat shalat, dibagi 2 sunnah ab’adl dan sunnah haiat:

A. Sunnah Ab’adl shalat , ada 7 , yang siapa saja meninggalkannya maka diganti dengan sujud sahwi , yakni :

    1. Duduk tahiyyat awal
    2. Membaca bacaan Tahiyyat awal
    3. Membaca shalawat atas Nabi pada tahiyyat awal
    4. Membaca Shalawat atas keluarga Nabi pada tahiyyat akhir
    5. Membaca doa qunut pada shalat shubuh dan shalat witir pada setengah akhir bulan ramadhan
    6. Berdiri untuk membaca doa qunut
    7. Membaca shalawat atas Nabi , keluarga Nabi dan Shahabat Nabi di dalam doa qunut

B. Sunnah Haiat shalat, ada banyak diantaranya :

  1. Mengangkat kedua tangan setentang bahu saat takbiratul ihram , saat hendak ruku’ , saat bangun dari ruku’, dan saat bangun dari tahiyyat awal
  2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah dada
  3. Membaca doa iftitah
  4. Membaca ta’awudz
  5. Membaca Surat setelah Alfatihah selain makmum , karena makmum mendengarkan bacaan imamnya
  6. Mengeraskan suara pada tempat nya dan menyamarkan suara pada tempatnya
  7. Membaca takbir keras dan pelan
  8. Membaca tasbih di dalam ruku dan sujud
  9. Membaca amin (setelah Alfatihah)
  10. Membaca (“sami’allahu liman hamidah”) pada saat I’tidal
  11. Duduk Iftirasy di semua duduk
  12. Duduk tawarruk pada duduk terakhir (tahiyyat akhir)
  13. Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha di dalam tasyahud , tangan kiri terbuka dan tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk
  14. Membaca salam yang kedua

Sumber : Al Mabadil Fiqhiyah Juz 3 hal 23

Al Mabadiul Fiqhiyah Juz 1

Disusun Oleh Ustadz Umar Abdul Jabbar

Tanya : Apakah Islam ?
Jawab : Islam yaitu Agama yang Allah mengutus Nabi Muhammad dengannya untuk hidayah manusia dan kebahagiannya

Tanya : Berapakah Rukun Islam ?
Jawab : Rukun Islam ada lima : Yang pertama Menyaksikan bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan adalah Nabi Muhammad utusan Allah,
Yang kedua Mendirikan Shalat, Yang ketiga Membayar zakat, Yang keempat Puasa Ramadlan, Yang kelima Haji ke Baitullah bagi yang Mampu

Tanya  : Apa makna “Asyhadu An Laa ilaaha Illallah” ?
Jawab  : Maknanya adalah bahwa saya meyakini sesungguhnya Allah itu satu tidak ada sekutu bagi-Nya dalam beribadah kepada-Nya dan dalam kekuasaan-Nya

Tanya  : Apa makna “Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah”?
Jawab  : Maknanya adalah bahwa saya meyakini sesunguhnya Sayyidina Muhammad adalah utusan Allah untuk seluruh makhluk dan wajib mentaati apa yang diperintahnya dan
membenarkan apa yang dikabarkannya dan menjauhi apa yang dilarangnya

Baca lebih lanjut

Cara Mencuci Baju yang Syar’i

Mencuci baju adalah hal yang biasa dilakukan orang sehari2 terutama ibu rumah tangga, namun tidak menutup kemungkinan pula dilakukan oleh seorang ayah yang sedang ingin membantu istri,seorang bujangan yang tinggal di kos atau kontrakan, atau seorang suami yang sedang jauh dengan istri  tentu mau tak mau bajunya dicuci sendiri kecuali bila dicucikan oleh jasa laundry.

Mencuci baju adalah membersihkan baju kotor dengan sabun dan air sehingga menjadi bersih. Tapi itu definisi umum.

Bagi seorang muslim mencuci tidak hanya membersihkan yang kotor namun juga mensucikan dari najis yang ada pada baju tersebut. percuma bersih percuma wangi kalau baju nya belum suci dari najis, tidak sah untuk dipakai shalat sebab syarat sah shalat diantara nya adalah suci badan, pakaian dan tempat dari najis.

Baik, bagaimana sih cara mencuci yang syar’i, sebelumnya aku katakan, versi ini menurut versi ku sendiri, sebenarnya prinsipnya sederhana, yakni selain membersihkan juga mensucikan , najis dihilangkan terlebih dahulu. sebagaimana sudah disinggung di atas.

Baca lebih lanjut

Hukum dalam Islam

Di dalam kitab Al-Mabadiul Fiqhiyyah juz 1 dikatakan bahwa Hukum di dalam Islam dibagi menjadi lima :

1. Wajib

Adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa

2. Sunnah

Adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat pahala

3. Mubah

Adalah sesuatu yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat apa apa, baik pahala maupun dosa

4. Makruh

Adalah sesuatu yang apabila dikerjakan tidak mendapat apa apa  namun apabila ditingalkan akan mendapat pahala

5. Haram

Adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala