Thuma’ninah artinya tenang atau diam sejenak dalam shalat. Thuma’ninah termasuk dalam rukun shalat.
Abu Hurairah radliallahu ‘anhu mengatakan:
“Beliau melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa.”
(HR.Ahmad)
Hadits di atas menerangkan bahwa sujud harus dengan tuma’ninah , Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam melarang kita sujud dengan cepat seperti ayam mematuk
Thuma’ninah ada di 4 tempat , yang kesemuanya adalah termasuk rukun shalat:
1. Ruku
2. I’tidal
3. Sujud
4. Duduk di antara dua sujud
Lamanya tuma’ninah minimal sekira2 membaca Subhanallah
Artinya jika kita Ruku’ maka tenanglah jangan bergerak2 , Apalagi begitu ruku’ langsung I’tidal tanpa tuma’ninah maka tidak sah shalat kita
Begitu pula saat I’tidal maka tenanglah atau tuma’ninah lah, tangan kita jangan bergerak2 atau melambai2 hanya karena turun dari mengangkat tangan takbir Intiqal
Sama halnya Sujud dan Duduk diantara dua sujud, kita harus tuma’ninah atau tenang sesaat , minimal sekira2 lama membaca Subhanallah
Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tdk menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah berkata:
وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihiwa sallam.” (HR. Ahmad, Bukhari, An-Nasai).
Referensi : Al Mabadiul FIqihiyah