Hukum menyentuh Mushaf Al-Qur’an tanpa berwudlu

Di dalam madzhab syafi’i sudah jelas hukumnya, bahwa hukum menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa berwudlu adalah haram

karena dalilnya ayat dan haditsnya jelas

Namun belakangan ini muncul paham2 yang mengatakan tidak apa2 menyentuhnya tanpa berwudlu dan tidak haram meskipun kita tidak punya wudlu

Untuk menjawab ini saya akan kemukakan dalil-dalil kitab Madzhab Syafi’i yang menunjukkan bahwa menyentuh Mushaf Al-qur’an tanpa berwudlu adalah tidak boleh dan haram hukumnya

Dalil pertama

Menurut Kitab Al-Mabadiul Fiqhiyah karangan Ustadz Abdul Jabbar juz 3 , hal 18 :

Apa saja yang diharamkan atas orang yang berhadats kecil :

1. Shalat

2. Thawaf

3. Menyentuh Mushaf (Al-qur’an )dan membawanya

lebih jelas lagi dijelaskan Al-Mabadiul Fiqhiyah juz 4, hal 15 :

Apa yang haram dengan orang yang berhadats kecil :

1. Shalat, karena sabda Nabi Saw : Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (berwudlu)

2. Thawaf , karena sabda Nabi saw : Sesungguhnya thawaf di Baitullah adalah shalat

3. Menyentuh Mushaf  (Al-qur’an) dan membawanya , Karena firman Allah ta’ala : Tidak boleh menyentuhnya (Al-qur’an) kecuali orang-orang yang suci, dan sabda Nabi saw : Tidak boleh menyentuh Al-qur’an kecuali orang yang suci

Dalil kedua

Di dalam kitab Kasyifatus saja karangan Syekh Nawawi Banten syarah dari Safinatun naja karangan Syekh Salim bin Samir Al hadhrami , hal 28 :

“(Fasal) Barang siapa yang batal wudlu nya maka haram atas nya 4 perkara : Shalat, Thawaf, Menyentuh Mushaf  (Al-qur’an) dan membawanya, Dan haram atas orang yang junub 6 perkara : Shalat, thawaf, menyentuh mushaf, membawa mushaf, berdiam di masjid, dan membaca Al-qur’an. Dan haram atas orang yang haidl 10 perkara : shalat, thawaf, menyentuh mushaf, membawa mushaf, berdiam  di masjid, membaca Al-Qur’an , puasa, thalaq (cerai), melewati dalam masjid bila takut mengotori masjid, Istimta’ (bersenang-senang) antara pusar dan lutut”

Dalil ketiga

DI dalam kitab Fathul Mu’in karangan Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibari Murid dari Imam Ibnu Hajar Al haitami Asy syafi’i, hal 9 :

(penutup) Haram atas orang yang berhadats : shalat, thawaf, sujud, membawa Mushaf dan apa saja yang tercatat dalam pelajaran Al-qur’an walau sebagian ayat….

Dalil Keempat

Di dalam kitab Minhajul Qawim karangan ‘Allamah Syihabuddin ahmad ibnu Hajar Al haitami Asy syafi’i , hal 16 :

” (Fasal) Di dalam menerangkan perkara yang haram bagi orang yang berhadats maksudnya adalah hadats kecil secara mutlak (Haram bagi orang yang berhadats melakukan shalat) sudah disepakati secara ijma'( dan semacamnya ) seperti sujud tilawah, sujud syukur, khutbah jumat, dan shalat jenazahm, ( Thawaf ) walau sunnah karena sesungguhnya thawaf adalah shalat sebagaimana di dalam hadits ( membawa Mushaf dan menyentuh daun nya, khawasy nya,  kulitnya)  karena firman Allah ta’ala : “Tidak menyentuhnya (Al-qur’an) kecuali yang suci , maksudnya  adalah orang-orang yang suci dan lafal itu adalah ‘khabar’ dengan makna larangan, dan telah shahih sesungguhnya Nabi saw bersabda : Tidak menyentuh mushaf kecuali orang yang suci”

Dalil kelima

Di dalam kitab Tafsir Al-Jalalain karangan Allamah Jalaluddin Al Mahalli dan Syekh Jalaluddin As suyuthi , hal 207 :

(Laa Yamassuhu : Tidak menyentuhnya) khabar dengan makna larangan (Illal Muthahharun : kecuali orang-orang yang suci) maksudnya adalah orang-orang yang mensucikan diri mereka dari hadats-hadats

Jelaslah kedua Imam besar tersebut mengartikan “Laa yamassuhu Illal Muthahharun” dengan arti kurang lebih Tidak boleh menyentuh Mushaf Al-qur’an kecuali orang-orang yang suci dari hadats kecil dan hadats besar

Dalil keenam

Di dalam kitab Tafsir Al-Munir karangan Syekh Nawawi Banten juz 2, hal 348 :

“(Laa Yamassuhu Illal Muthahharun : Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci) maksudnya adalah tidak menyentuh kitab itu kecuali orang-orang yang suci dari hadat-hadats maksudnya pula haram atas mereka menyentuhnya tanpa bersuci , dan ini jumlah sifat kedua untuk kitab maka artinya khabar dengan makna larangan, dan diriwayatkan oleh Imam Malik dan selainnya sesungguhnya kitab umar bin hazm dan dia adalah ahli dzahir tidak menyentuh Al-qur’an kecuali orang yang suci, dan berkata Ibnu Umar bersabda Nabi saw : Jangan kamu menyentuh Al-qur’an kecuali kamu dalam keadaan suci”

Dalil ketujuh 

Di dalam kitab Attibyan Fi adabi hamalatil Qur’an karangan Imam An Nawawi pengarang kitab Riyadlus shalilihin , hal 9 di bagian belakang :

“Haram atas orang yang berhadats walau hadats kecil menyentuh sesuatu dari Mushaf dan membawanya”

Imam Nawawi disebut sebagai Imam terbesar dalam madzhab syafi’i juga berpendapat bahwa tidak boleh orang yang berhadats meskipun hadats kecil menyentuh Mushaf Al-qur’an.

Demikian ketujuh dalil kitab  saya paparkan yang saya bisa, sebenarnya masih banyak keterangan2 yang menyatakan bahwa tidak boleh menyentuh Al-qur’an kecuali orang yang suci maksudnya suci dari hadats kecil dan hadats besar, namun berhubung sedikitnya ilmu saya maka hanya tujuh kitab yang dapat dijadikan sandaran yang dapat saya sampaikan

Kesimpulannya adalah hukum menyentuh Mushaf Al-qur’an bagi orang yang berhadats adalah mutlak haram, jika kita ingin menyentuhnya maka wajib kita  berwudlu, bagaimana jika membaca jika membaca maka boleh bagi yang berhadats kecil namun bagi yang berhadats besar hukumnya haram.

Meminjam  kalimat Buya KH. Siradjuddin Abbas dalam buku 40 masalah agama : Bagi orang yang beriman satu dalil sebenarnya cukup namun bagi orang yang tidak beriman seribu dalil tetap akan menolak.

Sebagai penutup saya nukil kalimat di kitab Ta’limul muta’allim hal 26 perkataan Imam Abu Hanifah : “Tidak ada ilmu kecuali untuk mengammalkannya”.

Wallahu a’lam

2 pemikiran pada “Hukum menyentuh Mushaf Al-Qur’an tanpa berwudlu

  1. yang terhormat utstad mahrijal. kami minta tolong agar utstad melengkapi pernyataan tentang haram menyentuh al-quran dengan sejarah. bagaimana para sahabat berinteraksi dengan al-quran ? terimakasih

    Suka

Tinggalkan komentar