Al Mabadiul Fiqhiyah Juz 1

Disusun Oleh Ustadz Umar Abdul Jabbar

Tanya : Apakah Islam ?
Jawab : Islam yaitu Agama yang Allah mengutus Nabi Muhammad dengannya untuk hidayah manusia dan kebahagiannya

Tanya : Berapakah Rukun Islam ?
Jawab : Rukun Islam ada lima : Yang pertama Menyaksikan bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan adalah Nabi Muhammad utusan Allah,
Yang kedua Mendirikan Shalat, Yang ketiga Membayar zakat, Yang keempat Puasa Ramadlan, Yang kelima Haji ke Baitullah bagi yang Mampu

Tanya  : Apa makna “Asyhadu An Laa ilaaha Illallah” ?
Jawab  : Maknanya adalah bahwa saya meyakini sesungguhnya Allah itu satu tidak ada sekutu bagi-Nya dalam beribadah kepada-Nya dan dalam kekuasaan-Nya

Tanya  : Apa makna “Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah”?
Jawab  : Maknanya adalah bahwa saya meyakini sesunguhnya Sayyidina Muhammad adalah utusan Allah untuk seluruh makhluk dan wajib mentaati apa yang diperintahnya dan
membenarkan apa yang dikabarkannya dan menjauhi apa yang dilarangnya

Tanya : Apa makna Mendirikan shalat ?
Jawab : Maknanya yaitu melakukan shalat lima waktu

Tanya : Apa itu shalat lima waktu?
Jawab : shalat lima waktu yaitu Shubuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya

Tanya : Apa yang diwajibkan sebelum shalat?
Jawab : Wajib sebelum shalat mengambil air wudlu

Tanya : Berapa fardlu wudlu ?
Jawab : Fardlu2 nya wudlu ada enam : 1. Niat, 2. Membasuh muka , 3. Membasuh kedua tangan sampai siku, 4. Membasuh sebagian kepala, 5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, 6. Tertib

Tanya : Bagaimana Niat Wudlu ?
Jawab : Nawaitu raf’il hadatsi ( Aku niat menghilangkan hadats kecil )

Tanya : Apa itu hadats kecil ?
Jawab : Hadats kecil Yaitu  segala sesuatu yang membatalkan wudlu

Tanya : Apa saja yang membatalkan wudlu?
Jawab : Yang membatalkan wudlu ada lima : 1.Keluarnnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul atau dubur) , 2. Hilangnya akal, 3.Tidur, 4. Menyentuh wanita yang lain (bukan mahram), 5. Menyentuh qubul atau dubur dengan batin telapak tangan
*) keterangan : Batin telapak tangan adalah bagian yang tidak terlihat dari telapak tangan seandainya kita menyatukan kedua telapak tangan kita

Tanya : Apa itu wanita yang lain ?
jawab : Wanita yang lain yaitu wanita yang haram dinikahi karena sebab nasab (keturunan), persusuan(satu susu ibu) , atau perkawinan

Tanya : Apa yang wajib dari orang yang punya wudlu apabila ingin shalat?
Jawab : Wajib baginya suci pakaiannya dan tempatnya dari najis , menutupi auratnya, menghadap qiblat, dan mengetahui masuknya waktu shalat.

Satu pemikiran pada “Al Mabadiul Fiqhiyah Juz 1

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s